MAKALAH ETIKA PROFESI
Disusun Oleh:
Meidinansyah
Indrayana : 26414540
MATA KULIAH ETIKA PROFESI#
JURUSAN
TEKNIK MESIN
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
2017
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Pengertian
Etika
Dalam
pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat
internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya
manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling
menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan
lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan
masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung
tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan
sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak
asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat
kita. Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat
kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang
benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik,
berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai,
kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti
yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini : – Drs. O.P. SIMORANGKIR :
etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan
nilai yang baik. – Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah
teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan
buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal. – Drs. H. Burhanudin Salam :
etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang
menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Perkembangan
pemikiran manusia selalu menarik untuk dikaji. Manusia yang berfikir adalah
manusia yang dinamis. Karena determinasi naturalistic yang membawa manusia
kepada puncak posisi sebagai makhluk Tuhan adalah kemampuannya untuk berfikir
itu.
Berfikir
adalah sebuah aktivitas awal yang menggerakkan seluruh aktivitas kemanusiaan.
Para filosof adalah manusia-manusia pilihan yang mengabdikan dirinya pada
pergulatan keilmuan dan pemikiran yang tiada henti. Walaupun pandangan sinis
sering diarahkan kepada kaum filosof sebagai kelompok yang hanya duduk dikursi
dan menteorikan dunia hayalan, tetapi kehadiran para filosof telah memberikan
warna tersendiri bagi kehidupan didunia ini. Setidaknya mereka mampu
mengabstraksikan realitas yang dia lihat utamanya dalam konsep-konsepnya
tentang etika.
Pengertian
Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti
watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat
dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos”
dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara
hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan
menghindari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama
pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu
moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika
adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Istilah lain yang
identik dengan etika, yaitu:
Susila
(Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila)
yang lebih baik (su). Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu
akhlak.
1.2 Pengertian Etika Menurut Beberapa Ahli
1.
Menurut K. Bertens
Etika adalah
nilai-nila dan norma-norma moral, yang menjadi pegangan bagi seseorang atau
suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
2.
Menurut W. J. S. Poerwadarminto
Etika adalah
ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral).
3.
Menurut Prof. DR. Franz Magnis Suseno
Etika adalah
ilmu yang mencari orientasi atau ilmu yang memberikan arah dan pijakan pada
tindakan manusia.
4.
Menurut Ramali dan Pamuncak
Etika adalah
pengetahuan tentang prilaku yang benar dalam satu profesi.
5.
Menurut H. A. Mustafa
Etika adalah
ilmu yang menyelidiki, mana yang baik dan mana yang buruk dengan memperhatikan
amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran.
1.3 Pengertian
Etika Menurut Filosof Muslim
1.
Al-Kindi
Dalam
hal ini etika Al-Kindi berhubungan erat dengan definisi mengenai filsafat atau
cita filsafat.[5] Filsafat adalah upaya meneladani perbuatan-perbuatan Tuhan
sejauh dapat dijangkau oleh kemampuan manusia[6]. Yang dimaksud dengan definisi
ini ialah agar manusia memiliki keutamaan yang sempurna, juga diberi definisi
yaitu sebagai latihan untuk mati. Yang dimaksud ialah mematikan hawa nafsu,
dengan jalan mematikan hawa nafsu itu untuk memperoleh keutamaan.[7] Kenikmatan
hidup lahiriah adalah keburukan. Bekerja untuk memperoleh kenikmatan lahiriah
berarti meningggalkan penggunaan akal.
Pertanyaan
yang dapat diajukan ialah bagaimana cara untuk menjadi manusia yang memiliki
keutamaan yang sempurna itu. Bagaimana cara untuk mematikan hawa nafsu agar
dapat mencapai keutamaan itu. Jawaban pertanyaan ini ialah : keahuilah
keutamaan itu dan bertingkah lakulah sesuai tuntutan keutamaan itu.
Al-Kindi berpendapat bahwa keutamaan
manusia tidak lain adalah budi pekerti manusiawi yang terpuji. Keutamaan ini
kemudian dibagi menjadi tiga bagian. Pertama
merupakan asas dalam jiwa, tetapai bukan asas yang negatif, yaitu pengetahuan
dan perbuatan (ilmu dan amal). Hal ini dibagi lagi menjadi tiga :
- Kebijaksanaan (hikmah) yaitu keutamaan daya fikir; bersifat teoritik yaitu mengetahu segala sesuatu yang bersifat universal secara hakiki; bersifat praktis yaitu menggunakan kenyataan yang wajib dipergunakan.
- Keberanian (nadjah) ialah keutamaan daya gairah (ghadabiyah; passiote), yang merupakan sifat yang tertanam dalam jiwa yang memandang ringan kepada kematian untuk mencapai sesuatu yang harus dicapai dan menolak yang harus ditolak.
- Kesucian (iffah) adalah memperoleh sesuatu yang memang harus diperoleh guna mendidik dan memelihara badan serta menahan diri yang tidak diperlukan untuk itu.
- Memiliki pengetahuan khusus tentang suatu bidang pekerjaan, seperti adanya keahlian dan keterampilan yang didapatkan dari pelatihan maupun dari pendidikan khusus seta pengalaman yang cukup lama.
- Memiliki aturan dan juga standar moral yang tinggi, umumnya bagi orang yang memiliki profesi setiap kegiatan yang dilakukannya berdasarkan pada kode etik bidang profesinya.
- Mementingkan kepentingan masyarakat, setiap melaksanakan profesi harus selalu mementingkan kepentingan masyarakat terlebih dahulu daripada kepentingan pribadinya.
- Memiliki izin khusus dalam menjalankan kegiatan profesinya, artinya setia profesi tentunya selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana setiap kegiatan yang dilaksanakan seorang yang memiliki profesi harus memiliki izin khusus jadi tidak sembarangan dalam menjalankan kegiatannya.
- Orang yang memiliki profesi biasanya selalu menjadi anggota organisasi profesi yang menjadi bidangnya.
Kedua
keutamaan-keutamaan manusia tidak terdapat dalam jiwa, tetapai erupakan hasil
dan buah dari tiga macam keutamaan tersebut. Dan ketiga hasil keadaan lurus
tiga macam keutamaan itu tercermin dalam keadilan. Penistaan yang merupakn
padanannya adalah penganiayaan
1.3 Pengertian Profesi
Yang dimaksud
dengan profesi adalah suatu pekerjaan yang memerlukan pelatihan maupun
penguasaan terhadap ilmu pengetahuan tertentu. Atau profesi juga sering di
artikan sebagai pekerjaan yang memerlukan pelatihan dan keahlian khusus.
Umumnya setiap profesi memiliki asosiasi, memiliki kode etik, memiliki
sertifikasi, dan memiliki lisensi khusus untuk bidang profesi tertentu.
Orang yang
memiliki profesi dalam bidang tertentu biasanya sering di sebut dengan
profesional. Profesional juga sering sekali di artikan sebagai keahlian teknis
yang dimiliki oleh seseorang. Misalnya desainer yang memiliki keahlian yang
berkualitas dalam merancang sesuatu.
1.3.1 Ciri
Ciri Profesi
1. Ciri-Ciri Profesi
Beberapa ciri profesi secara umum,
diantaranya sebagai berikut ini:
BAB II
PROFESIONALISME
2.1 Pengertian
Profesionalisme
Seseorang
yang berkompeten di suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walau
demikian, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang
menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju
profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya,
sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Profesional adalah istilah bagi seseorang yang
menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang
yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah atas jasanya. Orang tersebut
juga merupakan anggota suatu entitas atau organisasi yang didirikan seusai
dengan hukum di sebuah negara atau wilayah. Meskipun begitu, seringkali
seseorang yang merupakan ahli dalam suatu bidang juga disebut “profesional”
dalam bidangnya meskipun bukan merupakan anggota sebuah entitas yang didirikan
dengan sah. Sebagai contoh, dalam dunia olahraga terdapat olahragawan
profesional yang merupakan kebalikan dari olahragawan amatir yang bukan
berpartisipasi dalam sebuah turnamen/kompetisi demi uang.
Karyawan
profesional adalah seorang karyawan yang digaji dan melaksanakan tugas sesuai
juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan juknis (Petunjuk Teknis) yang dibebankan
kepada dia. Sangat wajar jika dia mengerjakan tugas di luar Juklak dan Juknis
dan meminta upah atas pekerjaannya tersebut. Karena profesional adalah terkait
dengan pendapatan, tidak hanya terkait dengan keahlian.
2.2 Ciri Ciri
Profesionalisme
Seseorang
yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk
mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Setiap orang pasti pernah mengalami
kegagalan dari waktu ke waktu. Perbedaan antara orang yang sukses dan orang
yang gagal adalah bagaimana mereka menghadapi kegagalan yang dialami.
Pegawai yang
sukses selalu belajar dari kesalahan yang mereka lakukan dan tetap maju.
Berikut ini adalah sikap dalam bekerja yang professional, yaitu :
1.
Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang
mendekati piawai ideal. Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan
selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan.
Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki
piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat
perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.
2.
Meningkatkan dan memelihara imej profesion.
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu
meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku
profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya
penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup
harian, hubungan dengan individu lainnya.
3.
Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan
pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti
pengetahuan dan keterampiannya.
4.
Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion.
Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang
dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga
dan percaya diri akan profesionnya
2.3 Kode Etik
Profesional
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para
pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika
profesi.
Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
a)
Kode etik profesi memberikan pedoman
bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui
suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
b)
Kode etik profesi merupakan sarana control
social bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika
profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat
memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan
pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalanggan social).
c)
Kode etik profesi mencegah campur tangan
pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan
profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu
instansi atau perusahaanyang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi
dilain instansi atau perusahaan.
DAFTAR
PUSTAKA