Kamis, 16 November 2017

Softskill Pertemuan 6 - 7

MAKALAH ETIKA PROFESI


Disusun Oleh:

Meidinansyah Indrayana        : 26414540




MATA KULIAH ETIKA PROFESI#
JURUSAN TEKNIK MESIN
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2017





BAB I
PERATURAN DAN REGULASI

1.1       Ketentuan Hukum
            UU No.19 tentang hak cipta Ketentuan umum, lingkup hak cipta, perlindungan hak cipta, pembatasan hak cipta, prosedur pendaftaran HAKI
            Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti, paten yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
            Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 ayat 1).

1.1.1    Lingkup Hak Cipta
            Lingkup Hak Cipta Diatur Di Dalam Bab 2 Mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28 :
  1. Ciptaan yang dilindungi (pasal 12)
  1. Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13)
  • Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
  1. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  1. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
  1. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomime.
  1. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan. Arsitektur, peta, seni batik.
  1. Fotografi dan Sinematografi.
  1. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
  • Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
  • Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.”
            Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi. Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
2.2       Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :
2.3   Kontak Bisnis
2.4       Pakta Integritas
            Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan Pakta Integritas :
            pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
2.5           Kontrak Kerja
                KONTRAK KERJA
                Sangatlah penting bagi pekerja untuk memiliki kontrek kerja. Kontrak kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib memberikan kontrak kerja di hari pertama anda bekerja. Dalam KONTRAK KERJA biasanya terpapar dengan jelas pekerja memiliki hak mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan perusahaan. Dari bunyi pasal 1601a KUH Perdata dapat dikatakan bahwa yang dinamakan KONTRAK KERJA harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
• Adanya pekerja dan pemberi kerja Antara pekerja dan pemberi kerja memiliki kedudukan yang tidak sama. Ada pihak yang kedudukannya diatas (pemberi kerja) dan ada pihak yang kedudukannya dibawah (pekerja). Karena pemberi kerja mempunyai kewenangan untuk memerintah pekerja, maka kontrak kerja diperlukan untuk menjabarkan syarat , hak dan kewajiban pekerja dan si pemberi kerja.
• Pelaksanaan Kerja Pekerja melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang ditetapkan di perjanjian kerja.
• Waktu Tertentu Pelaksanaan kerja dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan oleh pemberi kerja.
• Adanya Upah yang diterima Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya (Pasal 1 huruf a Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah). 
Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

1.1.2    Perlindungan Hak Cipta
            Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Kemudian yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.
Pasal 12 ayat 1 :
Menurut Pasal 1 ayat 8, Yaitu :
Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Dan Pasal 2 ayat 2, Yaitu :
Pencipta dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer (software) memberikan izin atau melarng orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

1.1.3    Pembatasan Hak Cipta
            Pembatasan mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.

1.1.4    Prosedur Pendaftaran HAKI
            Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HAKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HAKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44.



BAB II
ASPEK BISNIS DI BIDANG PRODUKSI DAN DESIGN

2.1       Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja 
            Prosedur pengadaan tenaga kerja antara lain :
1.         Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2.         Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.
3.         Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan).
4.         Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya.

            Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung.
§   Penilaian kualifikasi
§   Permintaan penawaran dan negosiasi harga
§   Penetapan dan penunjukan langsung
§   Penunjukan penyedia barang/jasa
§   Pengaduan
§   Penandatanganan kontrak

            Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.

            Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

§   mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
§   mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.

            pakta Integritas merupakan salah satu alat (tools) yang dikembangkan Transparency International pada tahun 90-an. Tujuannya adalah menyediakan sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah (public contracting).
            pakta Integritas perlu dibuat untuk menunjukan suatu komitmen panitia pengadaan logistik pemilu menjalankan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan dan tidak melakukan KKN serta siap menerima sanksi jika melanggar Pakta
Integritas tersebut.





DAFTAR PUSTAKA

http://boimzenji.blogspot.co.id/2013/04/uud-no-19-tentang-hak-cipta-ketentuan.html
http://agussulaiman91.blogspot.co.id/2016/04/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html
http://pengadaanbarang.blogspot.com/2007/12/metode-pemilihan-penyedia-barang-dan.html
http://114.57.2.77/peraturan/kp80lamp1b.pdf
http://www.jdih.bpk.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=305&Itemid=76
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgmxwaMTJ7e4ooUA3nKShm2HnnJmmcIRfOqiyuBZvIA6plFjH4za86ppRyDSMzJTL4kFctdVmS_UVwwUo5JgcJbJScDUpcVbR-i1fwamr_ckJai9nsuA0IICrLUTUksBMjCEiZ19jkeoFp0/s1600/Pakta+Integritas.jpg
http://books.google.co.id/books?id=IxhNwBHAnH8C&pg=PA43&lpg=PA43&dq=%22kontak+bisnis+adalah%22&source=bl&ots=-1hBAF0qTV&sig=AognfyJrvVokHnLr7BDk2FjrLrs&hl=id&ei=ZSKnTbWKI4vxrQfe95TwCQ&sa=X&oi=book_result&ct=result&resnum=3&ved=0CB0Q6AEwAg#v=onepage&q=%22kontak%20bisnis%20adalah%22&f=false


Etika Profesi Pertemuan 3 - 5

MAKALAH ETIKA PROFESI


Disusun Oleh:

Meidinansyah Indrayana        : 26414540





MATA KULIAH ETIKA PROFESI#
JURUSAN TEKNIK MESIN
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2017




BAB I
Organisasi Profesi dan Kode Etik Profesi

1.1       Kode Etik Insinyur Indonesia
1.1.1    Catur Karsa , Prinsip – prinsip dasar yaitu :
1.      Mengutamakan keluhuran budi.
2.      Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3.      Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4.      Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.

1.1.2    Sapta Dharma, Tujuh tuntutan Sikap meliputi :
1.      Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2.      Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3.      Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4.      Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5.      Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
6.      Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7.      Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.


1.2       Organisasi profesi setara PII (Regional)
A.    Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI)
            ASOSIASI TENAGA TEKNIK INDONESIA (ASTTI) didirikan pada tanggal 31 Oktober 2003 di kota Bandung Provinsi Jawa Barat dengan wilayah kerja di seluruh Indonesia. Berazaskan PANCASILA dan berlandaskan pada ketentuan undang-undang dasar republik indonesia serta seluruh peratuan dan perundang-undangan yang berlaku didalam wilayah indonesia. Sejak disahkannya undang-undang nomor 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi yang diikuti dengan terbitnya peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2000 tentang usaha dan peran serta masyarakat jasa konstruksi, peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2000 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi, dan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2000 tentang pnyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi, maka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia dibidang jasa konstruksi dapat ditingkatkan dan diarahkan menurut ke-khasan bidang/lingkup kompetensi keahliannya.
Visi & Misi
·         Membina dan mengembangkan potensi dan daya kreasi anggota
·         Menyalurkan aspirasi anggota
·         Melindungi kepentingan anggota
·         Memajukan masyarakat Jasa Konstruksi Indonesia

B.     Perhimpunan Ergonomi Indonesia (PEI)
            Keanggotaan PEI
            Kami mengajak akademisi dan praktisi industri dalam bidang terkait Ergonomi untuk bergabung bersama Perhimpunan Ergonomi Indonesia (PEI) untuk sama-sama belajar, berbagi dan bersinergi dalam mewujudkan sistem kerja yang aman, sehat dan produktif, melalui produk ergonomis, alat kerja yang ergonomis, cara kerja ergonomis, tata kerja organisasi yang ergonomis dan lingkungan yang ergonomis.
Manfaat menjadi anggota PEI:
1.      Otomatis menjadi anggota IEA (International Ergonomics Association)
2.      Memperoleh kartu anggota PEI dan IEA
3.      Harga khusus atau bahkan gratis dalam mengikuti berbagai kegiatan PEI (misalnya Workshop Sharing Knowledge)
4.      Mendapatkan kesempatan pertama untuk akses langsung berbagai referensi dan data terkait ergonomi yang dihimpun oleh PEI
5.      Mendapatkan akses informasi terkini terkait IEA dan perkembangan keilmuan ergonomi di dunia
6.      Kesempatan aktif sebagai pengurus organisasi profesi – PEI dan kemudian menjalin kerjasama dengan berbagai pihak nasional dan internaional.
7.      Kesempatan untuk saling berbagi sesama peneliti dan ahli ergonomi
8.      Kesempatan untuk melakukan penelitian bersama
9.      Memperoleh relasi yang lebih luas
Hubungi sekretaris PEI untuk pendaftaran (lihat menu Hubungi Kami) atau dengan mengisi formulir pada https://goo.gl/D7t07n
Biaya keanggotaan Rp. 150.000 untuk satu periode kepengurusan (3 tahun).

C.     Badan Kerjasama Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Tinggi           Teknik Industri Indonesia (BKSTI)
            Badan Kerjasama Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik Industri (BKSTI) didirikan pada tanggal 9 Juli 1996 di Aula Barat ITB yang dihadiri oleh perwakilan lebih dari 100 perguruan tinggi. Tujuan pendirian BKSTI ini adalah memantapkan dan meningkatkan mutu serta relevansi pendidikan tinggi Teknik Industri di Indonesia, menampung dan mencari penyelesaian permasalahan dalam peyelenggaraan pendidikan tinggi Teknik Industri, mengakomodasikan kerjasama antar anggota BKSTI dalam kegiatan pertukaran informasi dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta menjadi mitra Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan stakeholder lainnya dalam bidang pendidikan tinggi Teknik Industri.

D.    ISTMI (Ikatan Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri         Indonesia)
            ISTMI sebagai organisasi profesi dari disiplin Ilmu Teknik Industri (TI) dan Manajemen Industri (MI) di Indonesia lahir pada tanggal 22 Nopember 1986 di Jakarta. Kelahiran organisasi ini didasari atas pertimbangan bahwa profesi TI dan MI telah diterima di kalangan yang sangat luas sejak masuknya disiplin sekitar 16 tahun sebelumnya. Keberadaannya sudah menembus batas-batas konvensional keteknikan atau keindustrian.

E.     E-mailing List Group Komunitas Teknik Industri Indonesia (KTII)
            Grup milis ini adalah wadah terhimpunnya komunitas profesi Teknik Industri dan merupakan wahana dan media komunikasi, diskusi dan silaturahmi. KTII dibentuk oleh 3 pilar organisasi profesi dengan latar belakang Teknik Industri yaitu BKTI-PII (Badan KeJuruan Teknik Industri – Persatuan Insinyur Indonesia), BKSTI (Badan Kerjasama Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik Industri) dan ISTMI (Ikatan Sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri), bertujuan untk membangun dan mengembangkan keprofesian di bidang Teknik Industri.
Dalam melaksanakan program program KTII, 3 anggotanya, yaitu BKTI-PII, BKSTI dan ISTMI telah menandatangani Kesepahaman Bersama (MOU) pada tanggal 8 Juni 2014 untuk menyepakati kerjasama secara sinergis di 9 Program Utama sebagai berikut:
·         Pelatihan Dasar Insinyur Profesional untuk Perguruan Tinggi dan Umum
·         Peningkatan Kualitas Perguruan Tinggi Teknik Industri
·         Pemberdayaan UKM
·         Sertifikasi Insinyur Profesional
·         Program Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
·         Seminar Penguatan Struktur Industri Nasional
·         Pengembangan Data Base Insinyur dan Bidang Pengabdian Teknik Industri
·         Penerbitan Jurnal Teknik Industri
·         International Conference on Resources Based Industries.

1.2       Organisasi profesi setara PII (Global)
1.      National Society of Professional Engineers (NSPE)
            NSPE didirikan pada tahun 1934 dan merupakan organisasi non teknis yang didedikasikan untuk kepentingan insinyur profesional berlisensi. NSPE memiliki komitmen yakni untuk memegang kesehatan masyarakat, keamanan dan kesejahteraan di atas semua pertimbagan lain. Kode etik insinyur berdasarkan NSPE adalah sebagai berikut:
·         Insinyur harus mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan publik
·         Insinyur harus melaksanakan pelayanan hanya dalam bidang kompetensinya.
·         Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik hanya secara objektif dan benar.
·         Insinyur harus bertindak profesional bagi setiap pegawai atau klien.
·         Insinyur harus menghindari kelakuan yang tidak pantas.

2.      Institute of Industrial and System Engineering(IISE)
            IISE didirikan pada tahun 1948, ISSE adalah satu-satunya lembaga internasional yang profesional yang berdedikasi untuk memajukan keunggulan teknis dan manajerial insinyur industri. Kode etik insinyur berdasarkan IISE adalah sebagai berikut:
·         Insinyur harus mementingkan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat
·         Insinyur harus melakukan layanan hanya dalam bidang kompetensi mereka.
·         Insunyur harus mengeluarkan pernyataan publik hanya secara objektif dan jujur.
·         Insinyur harus bertindak dalam hal profesional untuk setiap klien sebagai agen setia
·         Insinyur akan membangun reputasi profesional mereka atas jasa layanan mereka
·         Insinyur harus mengasosiasikan hanya dengan orang atau organisasi terkemuka.

3.      Society of Petroleum Egineers (SPE)
            SPE adalah anggota organisasi individu terbesar yang melayani manajer, insinyur, ilmuwan dan profesional lainnya di seluruh dunia di segmen hulu industri minyak dan gas. Kode etik insinyur berdasarkan SPE adalah sebagai berikut:
·         Insinyur menawarkan jasa dibidang kompetensi mereka dan menunjukkan pengalaman
·         Insinyur harus mempertimbangkan konsekuensi dari pekerjaan mereka dan isu-isu sosial
·         Jujur, selalu berkata benar, beradab dan adil dalam menyajikan informasi
·         Terlibat dalam hubungan profesional tanpa membedakan ras, agama, jenis kelamin, usia, etnis
·         Bertindak profesional untuk setiap majikan atau klien sebagai agen setia atau wali
·         Mengungkapkan kebohongan orang yang diketahui atau potensi konflik kepentingan
·         Bertanggungjawab untuk meningkatkan kompetensi profesional mereka sepanjang karir mereka
·         Menerima tanggungjawab atas tindakan mereka dan mengakui kritik dari pekerjaan mereka.
Kode etik profesi dalam bidang teknik industri
·         Production Engineer/Officer/Manager memiliki kode etik dalam bekerja, yaitu merahasiakan sistem produksi perusahannya, menjaga keamanan dari spesifikasi mutu produk yang dapat meningkatkan kualitas produk menjadi lebih tinggi.
·         Facility Layout and Plant memiliki kode etik dalam bekerja yaitu dapat menyimpan rahasia kekurangan dan kelebihan fasilitas yang dimiliki perusahaan tersebut, tidak menyalahgunakan fasilitas yang akan dirancangnya, memperbaiki layout seefisien mungkin dengan dana yang tidak disalahgunakan.
·         Product Design and Development memiliki kode etik dalam bekerja, yaitu menjaga rahasia perusahaan mengenai inovasi produk yang belum diluncurkan, tidak membocorkan rahasia perusahaan yang menjadi tolok ukur kemajuan perusahaan.
·         PPIC Officer/ Manager memiliki kode etik dalam bekerja, yaitu menggunakan dana untuk pengadaan material sebaik mungkin dengan tidak menyalahgunakannya, tidak membocorkan rahasia dari proses produksi yang dilakukan.
·         Maintenance Office/ Manager memiliki kode etik dalam bekerja, yaitu membuat jadwal pemeliharaan mesin, peralatan dsb dengan dana yang telah ditentukan, tidak membocorkan rahasia perusahaan mengenai peralatan apa saja yang di maintenance secara berkala
·         Kode Etik Seorang Professional TI / IT

4.      American Society of Mechanical Engineers (ASME)
            American society of mechanical engineers (ASME) adalah asosiasi profesional yang mempromosikan seni, ilmu pengetahuan dan praktik rekayasa multidisiplin ilmu dan sekutu di seluruh dunia. Kode etik insinyur dalam organisasi ASME adalah sebagai berikut:
·         Menggunakan pengetahuan dan keahliannya untuk kemajuan kesejahteraan manusia.
·         Jujur dan tidak berpihak, serta melayani masyarakat, perusahaan dan kliennya dengan setia.
·         Berusaha meningkatkan kompetensi dan prestise profesi engineering

5.      IIE (Institute of Industrial and System Engineering)
            Institute of Industrial Engineers (IIE) adalah lembaga profesional yang berdedikasi semata-mata untuk mendukung profesi teknik industri dan individu yang terlibat dengan meningkatkan kualitas dan produktivitas. Lembaga ini didirikan pada 1948 dan disebut American Institute of Industrial Engineers sampai 1981, ketika nama ini diubah untuk mencerminkan basis keanggotaan internasionalnya. Anggota termasuk mahasiswa baik dan kaum profesional. IIE menyelenggarakan konferensi regional dan nasional tahunan di Amerika Serikat. IIE bermarkas di Amerika Serikat di Norcross, Georgia, pinggiran yang terletak di timur laut Atlanta.



BAB II
STANDAR TEKNIK
2.1       Pengertian Standar Teknik
            Standard Teknik adalah serangkaian eksplisit persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan, produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, mungkin akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Sebuah standard teknik dapat dikembangkan secara pribadi, misalnya oleh suatu perusahaan, badan pengawas, militer, dll: ini biasanya di bawah payung suatu sistem manajemen mutu .Mereka juga dapat dikembangkan dengan standar organisasi yang sering memiliki lebih beragam input dan biasanya mengembangkan sukarela standar : ini bisa menjadi wajib jika diadopsi oleh suatu pemerintahan, kontrak bisnis, dll.

2.2       Penggunaan Standard Teknik
            Dalam rekayasa, manufaktur, dan bisnis, sangat penting bagi pemasok, pembeli, dan pengguna bahan, produk, atau layanan untuk memahami dan menyetujui semua persyaratan. Standard teknik adalah jenis sebuah standar yang sering dirujuk oleh suatu kontrak atau dokumen pengadaan. Ini menyediakan rincian yang diperlukan tentang persyaratan khusus. Standard teknik dapat ditulis oleh instansi pemerintah, organisasi standar (ASTM, ISO, CEN, dll), asosiasi perdagangan, perusahaan, dan lain-lain.
            Sebuah standard teknik produk tidak harus membuktikan suatu produk benar. Item mungkin diverifikasi untuk mematuhi standard teknik atau dicap dengan nomor standard teknik: ini tidak, dengan sendirinya, menunjukkan bahwa item tersebut adalah cocok untuk penggunaan tertentu. Orang-orang yang menggunakan item (insinyur, serikat buruh, dll) atau menetapkan (item bangunan kode, pemerintah, industri, dll) memiliki tanggung jawab untuk mempertimbangkan pilihan standard teknik yang tersedia, tentukan yang benar, menegakkan kepatuhan, dan menggunakan item dengan benar.
            Dalam kemampuan proses pertimbangan sebuah standard teknik yang baik, dengan sendirinya, tidak selalu berarti bahwa semua produk yang dijual dengan standard teknik yang benar-benar memenuhi target yang terdaftar dan toleransi. Realisasi produksi dari berbagai bahan, produk, atau layanan yang melekat dengan melibatkan variasi output. Dengan distribusi normal, proses produksi dapat meluas melewati plus dan minus tiga standar deviasi dari rata-rata proses. Kemampuan proses bahan dan produk harus kompatibel dengan toleransi teknik tertentu. Adanya proses kontrol dan sistem manajemen mutu efektif, seperti Total Quality Management, kebutuhan untuk menjaga produksi aktual dalam toleransi yang diinginkan.
            Istilah standard teknik yang digunakan sehubungan dengan lembar data (atau lembar spec). Sebuah lembar data biasanya digunakan untuk komunikasi teknis untuk menggambarkan karakteristik teknis dari suatu item atau menggunakan produk.produk. Hal ini dapat diterbitkan oleh produsen untuk membantu orang memilih produk atau untuk membantu
            Standar Teknik di berbagai kegiatan dan hasil produksi contohnya :ASME, ANSI, ASTM, TEMA, JIS, DIN, API,BSI, SNI.

2.3       Macam-macam Standar Teknik
            Macam-macam standar teknik yaitu sebagai berikut :
A.    ANSI ( American National Standard Institute )
            Sebagai suara standar AS dan sistem penilaian kesesuaian, American National Standards Institute (ANSI) memberdayakan anggotanya dan konstituen untuk memperkuat posisi pasar AS dalam ekonomi global sambil membantu untuk menjamin keselamatan dan kesehatan konsumen dan perlindungan dari lingkungan. Ada banyak peralatan proteksi yang ada pada bay penghantar maupun bay trafo. Masing -masing peralatan proteksi tersebut dalam rangkaian satu garis digambarkan dalam bentuk lambang / kode.  Berikut adalah Kode dan lambang rele Proteksi berdasarkan standar ANSI C37-2 dan IEC 60617.
B.     ASME ( American Society of Mechanical Engineer )
            Memiliki satu standar global menjadi semakin penting sebagai perusahaan
menggabungkan melintasi batas internasional, dibantu oleh perjanjian perdagangan regional seperti North American Free Trade Agreement (NAFTA) dan yang ditetapkan oleh UniEropa (UE),yang telah memfasilitasi merger internasional melalui penurunan tarif pada impor.Perusahaan yang terlibat dalam konsolidasi ini digunakan untuk menjual hanya satu pasar,sekarang menemukan diri mereka jual ke pasar global
Di bawah ini adalah Overview dari Code dan Standard ASME yang biasa di pakai oleh para Engineer untuk mendesign di pabrik baik itu oil & gas atau pulp & paper atau chemical plant atau apalah yang menggunakan code dan Standard ASME.
ASME / ANSI B16 - Standar Pipes and Fittings yang ASME B16 Standar mencakup pipa dan alat kelengkapan dalam besi cor, perunggu, tembaga dan besi tempa The ASME - American Society of Mechanical Engineers - ASME / ANSI B16 Standar mencakup pipa dan alat kelengkapan dalam besi cor, perunggu, tembaga dan baja tempa. ASME / ANSI B16.1 - 1998 - Cast Iron Pipe Fittings flensa dan flens  Standar ini untuk Kelas 25, 125, dan 250 Cast Iron Pipe Fittings flensa dan flens meliputi: 
a)      tekanan-suhu peringkat. 
b)      ukuran dan metode mengurangi bukaan menunjuk fitting.
c)      tanda.
d)     persyaratan minimum untuk bahan.
e)      dimensi dan toleransi.
C.    JIS (JAPANESE INDUSTRIAL STANDARD)
            Standar Industri Jepang (JIS) menentukan standar yang digunakan untuk kegiatan industri di Jepang. Proses standarisasidikoordinasikan oleh Jepang Komite Standar Industri dan dipublikasikan melaluiAsosiasi Standar Jepang.
            Di era Meiji, perusahaan swasta bertanggung jawab untuk membuat standar meskipun pemerintah Jepang tidak memiliki standar dan dokumen spesifikasiuntuk tujuan pengadaan untuk artikel tertentu seperti amunisi. Ini diringkas untuk membentuk standar resmi (JES lama) pada tahun 1921.Selama Perang Dunia II, standar disederhanakan didirikan untuk meningkatkan produksi materiil.
             
D.    SNI (STANDAR NASIONAL INDONESIA)
            Salah satu contoh standart teknik adalah SNI ( Standart Nasional Indonesia ). SNI adalah satu – satunya standart yang berlaku secara nasional di Indonesia, dimana semua produk atau tata tertib pekerjaan harus memenuhi standart SNI ini. Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:
            1.      Openess : Terbuka agar semua stakeholder dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;
            2.      Transparency: agar stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya.
            3.      Consensus and impartiality : agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
            4.      Effectiveness and relevance: memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
            5.      Coherence: Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional.
      6.            Development dimension (berdimensi pembangunan): agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN yaitu untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional menjadi tanggung jawab Badan Standardisasi Nasional (BSN). Contoh Standart Nasional Indonesia yang telah diterapkan di Indonesia salah satunya adalah tentang penggunaan Informasi dan Dokumentasi – Internasional Standard Serial Number (ISSN). SNI ini merupakan adopsi identic dari ISO 3297:2007, ini dirumuskan oleh Panitia Teknis 01-03, Informasi dan Dokumentasi, dan telah dibahas dirapat konsensus pada 21 November 2007 di Jakarta. Rapat dihadiri oleh wakil dari produsen, kelompok pakar, himpunan profesi, dan instansi terkait lainnya. Kebutuhan kode pengenal ringkas dan unik sudah menjadi kebutuhan bagi semua pihak, pertukaran informasi yang baik diantara perpustakaan, produsen abstrak, dan pengguna data, maupun diantara pemasok, distributor dan perantara lainnya menyebabkan terciptanya kode standart. Standart nasional ini menjelaskan dan memasyarakatkan penggunaan kode stansart (ISSN) sebagai identifikasi unik untuk terbitan berseri dan sumber daya berlanjut lainnya. ISSN adalah nomor denan 8 digit, termasuk digit cek, dan diketahui oleh ISSN yang diberikan kepada sumberdaya berlanjut oleh jaringan ISSN.
Susunan ISSN :
·        ISSN terdiri atas delapan digit berupa angka 0 sampai 9, kecuali digit terakhir (posisi paling kanan) yang dapat juga berupa huruf besar X. digit terakhir dapat menjadi digit cek.
·        Digit cek dihitung berdasarkan modulus 11 dengan bobot 8 sampai 2 dan X harus digunakan sebagai digit cek bila digit cek adalah 10.
·        ISSN harus didahului dengan singkatan ISSN dan satu spasi, serta ditampilkan dalam dua kelompok yang masing – masing terdiri atas empat digit yang dipisahkan oleh tanda hugung. Contoh : ISSN 0251 – 1479.
Pemberian ISSN
·        ISSN hanya diberikan oleh pusat dalam jaringan ISSN. Jaringan ISSN adalah lembaga kolektifyang terdiri atas Pusat Internasional ISSN serta pusat nasional dan regional yang menjalankan administrasi pemberian ISSN.
·        Metadata untuk sumber daya berlanjut yang mendapatkan ISSN harus dikumpulkan dan diserahkan pada waktu yang ditentukan oleh Pusat Internasional ISSN ke Register ISSN oleh pusat dalam jaringan ISSN yang mendaftar sumber daya berlanjut.
·        Untuk setiap sumber daya berlanjut dalam media tertentu sebagaimana ditentukan dalam ISSN Manual hanya diberikan satu ISSN.
·        Setiap ISSN terkait selamanya dengan judul kunci yang ditetapkan oleh jaringan ISSN pada saat pendaftaran.
·        Bila suatu sumber daya berlanjut diterbitkan dalam media yang berbeda dengan judul yang sama atau berbeda, ISSN dan judul kunci yang berlainan harus diberikan untuk setiap edisi.
·        Bila sumber daya berlanjut mengalami perubahan berarti dalam judul atau perubahan besar lain seperti yang disebut dalam ISSN Manual, ISSN baru harus diberikan dan judul kunci baru harus dibuat.
·        ISSN yang telah diberikan untuk sumber daya berlanjut tidak dapat diubah, diganti atau digunakan lagi untuk terbitan lain.
·        Judul kunci ditetapkan atau disahkan oleh pusat ISSN yang bertanggung jawab atas pendaftaran sumber daya berlanjut, sesuai dengan peraturan yang terdapat dalam ISSN Manual.
·        Pemberian ISSN kepada sumber daya berlanjut tidak dapat diartikan atau dianggap sebagai bukti hokum kepemilikan hak cipta atas suatu terbitan atau isinya
E.     ASTM (American Society for Testing and Materials)
            ASTM International, sebelumnya dikenal sebagai American Society untuk Pengujian dan Material (ASTM), adalah pemimpin global yang diakui dalam pengembangan dan pengiriman standar internasional konsensus sukarela. Hari ini, sekitar 12.000 ASTM standar yang digunakan di seluruh dunia untuk meningkatkan kualitas produk, meningkatkan keamanan, memfasilitasi akses pasar dan perdagangan, dan membangun kepercayaan konsumen. ASTM kepemimpinan dalam pembangunan standar internasional didorong oleh kontribusi dari anggotanya: lebih dari 30.000 pakar top dunia teknis dan profesional bisnis yang mewakili 135 negara. Bekerja dalam suatu proses terbuka dan transparan dan menggunakan infrastruktur canggih elektronik ASTM, anggota ASTM memberikan metode pengujian, spesifikasi, panduan, dan praktek-praktek yang mendukung industri dan pemerintah di seluruh dunia. TEMA (Tubular Exchanger Manufacturers Association)
The Tubular Exchanger Manufacturers Association, Inc (TEMA) adalah asosiasi perdagangan dari produsen terkemuka shell dan penukar panas tabung, yang telah merintis penelitian dan pengembangan penukar panas selama lebih dari enam puluh tahun.
Standar TEMA dan perangkat lunak telah mencapai penerimaan di seluruh dunia sebagai otoritas pada desain shell dan tube penukar panas mekanik.
TEMA adalah organisasi progresif dengan mata ke masa depan. Anggota pasar sadar dan secara aktif terlibat, pertemuan beberapa kali setahun untuk mendiskusikan tren terkini dalam desain dan manufaktur. Organisasi internal meliputi berbagai subdivisi berkomitmen untuk memecahkan masalah teknis dan meningkatkan kinerja peralatan. Upaya teknis koperasi menciptakan jaringan yang luas untuk pemecahan masalah, menambah nilai dari desain untuk fabrikasi. Apakah memiliki penukar panas yang dirancang, dibuat atau diperbaiki, Anda dapat mengandalkan pada anggota TEMA untuk memberikan desain, terbaru efisien dan solusi manufaktur. TEMA adalah cara berpikir – anggota tidak hanya meneliti teknologi terbaru, mereka menciptakan itu.
Selama lebih dari setengah abad tujuan utama kami adalah untuk terus mencari inovasi pendekatan untuk aplikasi penukar panas. Akibatnya, anggota TEMA memiliki kemampuan yang unik untuk memahami dan mengantisipasi kebutuhan teknis dan praktis pasar saat ini.
F.     DIN ( Deutsches Institut fur Normung )
            DIN, Institut Jerman untuk Standardisasi, menawarkan stakeholder platform untuk pengembangan standar sebagai layanan untuk industri, negara dan masyarakat secara keseluruhan. Sebuah organisasi nirlaba terdaftar, DIN telah berbasis di Berlin sejak tahun 1917. DIN tugas utama adalah untuk bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk mengembangkan standar berbasis konsensus yang memenuhi persyaratan pasar. Beberapa 26.000 pakar menyumbangkan keahlian dan pengalaman mereka dengan perjanjian process.By standardisasi dengan Pemerintah Federal Jerman, DIN adalah standar nasional diakui tubuh yang mewakili kepentingan Jerman dalam organisasi standar Eropa dan internasional. Sembilan puluh persen dari standar kerja sekarang dilakukan oleh DIN bersifat internasional di alam.
G.    ASTM (American Standard Testing and Material)
            ASTM Internasional merupakan organisasiinternasional sukarela yang mengembangkan standardisasi teknik untuk material, produk, sistem dan jasa. ASTM Internasional yang berpusat di Amerika Serikat. ASTM merupakan singkatan dari American Society for Testing and Material, dibentuk pertama kali pada tahun 1898 oleh sekelompok insinyur dan ilmuwan untuk mengatasi bahan baku besi pada rel kereta api yang selalu bermasalah. Sekarang ini, ASTM mempunyai lebih dari 12.000 buah standar. Standar ASTM banyak digunakan pada negara-negara maju maupun berkembang dalam penelitian akademisi maupun industri. Contoh Standar di atas sangat membantu dalam proses produksi. misalnya dapat mempredisikan tingkat keamanan bahan ataupun ketersediaan bahan di pasaran.
H.    API ( American Petroleum Institute )
            API adalah standard yang dibikin oleh American Petroleum Institute untuk memberikan ranking bagi viskositas dan kandungan oli yang berlaku. Ijin oli dari berbagai perusahaan yang berbeda dibandingkan dalam rangka menciptakan standard bobot viskositas. Juga ijin oli dari berbagai perusahaan berbeda dibandingkan dalam rangka menciptakan standard formulasi isi kandungan oli ( terutama untuk meyakinkan isi kandungan oli sesuai dengan aturan system control polusi yang dikeluarkan pemerintah, seperti katalitik converter, tetapi standard ini lebih mengacu pada oli untuk mesin mobil daripada untuk mesin motor.Standar API dipengaruhi oleh mandat pemerintah ( seperti control terhadap polusi ), jadi oli yang memenuhi standard rating lebih baru/tinggi bukan berarti performanya lebih baik ( atau bahkan sama ) dengan oli dengan rating yang lebih tua, ini bergantung pada tipe mesin motor anda. Standar API dibuat untuk mesin mobil, bukan mesin motor. yang ini udah usang, juarang banged ada lagi di pasaran. Sebaiknya Jangan digunakan untuk sepeda motor. Secara teknik usang, tetapi masih banyak digunakan untuk oli sepeda motor. Termasuk atria  motor semplakan dan kesayangan kita semua. Masih banyak oli sepeda motor yang memenuhi syarat untuk masuk ke dalam ranking SF/SG (seperti yang ditawarkan Castrol, Mobil, Top one, dll ) dan banyak juga sepeda motor yang menggunakan spesifikasi oli ranking ini, seperti Yamaha Vega (Yamalube 4 API Service SF, SAE20w-40).
I.       ISO ( International Standard Organitation )
            Organisasi Internasional untuk Standardisasi (bahasa Inggris: International Organization for Standardization disingkat ISO atau Iso) adalah badan penetap standarinternasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standardisasi nasional setiap negara. Pada awalnya, singkatan dari nama lembaga tersebut adalah IOS, bukan ISO. Tetapi sekarang lebih sering memakai singkatan ISO, karena dalam bahasa yunani isos berarti sama (equal). Penggunaan ini dapat dilihat pada kata isometrik atau isonomi. Didirikan pada 23 Februari1947, ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia. ISO, yang merupakan lembaga nirlaba internasional, pada awalnya dibentuk untuk membuat dan memperkenalkan standardisasi internasional untuk apa saja. Standar yang sudah kita kenal antara lain standar jenis film fotografi, ukuran kartu telepon, kartu ATM Bank, ukuran dan ketebalan kertas dan lainnya. Dalam menetapkan suatu standar tersebut mereka mengundang wakil anggotanya dari 130 negara untuk duduk dalam Komite Teknis (TC), Sub Komite (SC) dan Kelompok Kerja (WG).
            Meski ISO adalah organisasi non pemerintah, kemampuannya untuk menetapkan standar yang sering menjadi hukum melalui persetujuan atau standar nasional membuatnya lebih berpengaruh daripada kebanyakan organisasi non-pemerintah lainnya, dan dalam prakteknya ISO menjadi konsorsium dengan hubungan yang kuat dengan pihak-pihak pemerintah. Peserta ISO termasuk satu badan standar nasional dari setiap negara dan perusahaan-perusahaan besar. ISO bekerja sama dengan Komisi Elektroteknik Internasional (IEC) yang bertanggung jawab terhadap standardisasi peralatan elektronik.
Penerapan ISO di suatu perusahaan berguna untuk:
·         Meningkatkan citra perusahaan
·         Meningkatkan kinerja lingkungan perusahaan                   
·         Meningkatkan efisiensi kegiatan
·         Memperbaiki manajemen organisasi dengan menerapkan perencanaan, pelaksanaan, pengukuran dan tindakan perbaikan (plan, do, check, act)
·         Meningkatkan penataan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pengelolaan lingkungan
·         Mengurangi risiko usaha
·         Meningkatkan daya saing
·         Meningkatkan komunikasi internal dan hubungan baik dengan berbagai pihak yang berkepentingan
·         Mendapat kepercayaan dari konsumen/mitra kerja/pemodal
            ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standarisasi.
            ISO4217 adalah standar internasional yang ditetapkan oleh International Organization for Standardizationatau ISO yang berisi kode tiga huruf (juga disebut dengan kode mata uang) yang mendefinisikan namamata uang. Daftar kode ISO 4217 dipakai olehperbankan danbisnis di seluruh dunia untuk mendefinisikan mata uang. Di beberapa negara, kode-kode mata uang tersebut sudah dikenal luas sehingga nilai kurs yang diumumkan di surat kabardan bankmenggunakan kode-kode ini dibandingkan nama mata uang yang telah diterjemahkan atau simbol mata uang lainnya.
            ISO 3166-2 adalah bagian kedua dari standar ISO 3166. Ini adalah sistem kode geografi yang diciptakan untuk mengkode nama sub-bagian dari negara. (Wilayah sub-nasional danarea-bergantung). Tujuan dari standar ini adalah untuk mengadakan seri singkatan nama tempat sedunia, digunakan untuk label paket, wadah, dll; di mana kode alphanumerik dapat memberitahu lokasi suatu tempat dengan lebih praktis dan tempat yang mempunyai nama sama dari nama lengkapnya. Ada 3700 kode berbeda dalam standar ini.


BAB III
STANDAR MANAJEMEN

3.1       Standar Manajemen Mutu, ISO 9000, Sistem Manajemen Produksi TQM, Six Sigma
            Standar manajemen mutu digunakan untuk mendukung standarisasi pada setiap mutu produk yang dihasilkan perusahaan yaitu ISO (Organization for Standardization) yang berperan sebagai standarisasi internasional yang terdiri dari wakil-wakil badan standarisasi nasional setiap negara
            ISO 9000 dirumuskan oleh TC 176 ISO organisasi internasional di bidang standarisasi, merupakan kualitas standar manajemen mutu (SMM). Pada tahun 1987 ISO 9000 pertama kali dikeluarkan oleh International Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC) 176.  ISO/TC bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan peninjauan ulang setiap lima tahun, untuk menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi aktual dan relevan dalam organisasi. Untuk mendapatkan sertifikat ISO 9000 harus melalui proses selama 9 bulan hingga 18 bulan meliputi dokumentasi prosedur kualitas, penilaian lapangan, dan serangkaian audit yang terus berjalan terhadap produk atau jasa yang dihasilkannya.
            Manfaat ISO 9000 terbagi antara 3 aspek. Pertama aspek konsistensi pelaksanaan dan pengawasan seperti memberikan pendekatan praktik, memastikan konsistensi, dan menetapkan kerangka kerja. Kedua aspek pengendalian pencegahan seperti menentukan secara jelas tanggung jawab dan wewenang, mendokumentasikan prosedur secara baik, dan menerapkan sistem dokumentasi yang efektif. Ketiga aspek pertumbuhan dan pengembangan seperti sarana pemasaran, meningkatkan kepercayaan, meningkatkan cira dan daya saing, meningkatkan produktifitas mutu jasa/produk, memberikan pelatihan yang sistematik kepada staf, mengantisipasi tuntutan konsumen, dan sebagai dasar/pondasi yang mantap.
            Prinsip manajemen mutu ISO 9000 terdiri dari 8 prinsip. Prinsip pertama fokus pada pelanggan, prinsip kedua kepemimpinan, prinsip ketiga pelibatan orang, prinsip keempat pendekatan proses. Prinsip kelima pendekatan sistem pada manajemen, prinsip keenam perbaikan berkesinambungan, prinsip ketujuh pendekatan fakta pada pengembilan keputusan, dan prinsip kedelapan hubungan yang saling menguntungkan dengan pemasok.
            TQM atau Total Quality Manajemen merupakan sistem manajemen produksi yang mengacu pada penekanan komitmen manajemen untuk mendapatkan arahan perusahaan yang ingin terus meraih keunggulan dalam semua aspek produk dan jasa penting bagi pelanggan. TQM bermanfaat untuk pelanggan, institusi, staf organisasi, dan masa yang akan datang.
            Six Sigma adalah program pengehemat waktu, meningkatkan kualitas, dan menurunkan biaya. Six sigma juga merupakan sebuah sistem yang menyeluruh strategi karena berfokus pada kepuasan pelanggan total, disiplin karena mengikuti six sigma improvement model formal, dan sekumpulan perangkat (lembar perangkat, diagram sebab-akibat, diagram pareto, diagram alir, histogram, dan statistical process control/SPC) untuk memperoleh dan mempertahankan kesuksesan dalam bisnis.
            Pendekatan yang terdapat pada Six Sigma ada dua yang terdiri dari DMAIC dan DMADV. DMAIC merupakan singkatan dari Define, Measure, Analyze, Improve and Control sedangakan pendekatkatan DMADV more, merupakan singkatan dari Define, Measure, Analyze, Design and Verify. Metodologi DMAIC digunakan pada saat sudah terdapatnya produk atau proses di perusahaan, tetapi belum dapat mencapai spesifikasi yang ditentukan oleh pelanggan. Metodologi DMAIC digunakan pada saat sudah terdapatnya produk atau proses di perusahaan, tetapi belum dapat mencapai spesifikasi yang ditentukan oleh pelanggan.




3.2       Standar Manajemen K3 Dan OSHAS 18000
            Di Indonesia, dua sistem manajemen K3 (OHSAS 18001dan SMK3 PP No 50 Tahun 2012) ini digunakan oleh berbagai organisasi maupun perusahaan. Dua standar tersebut memiliki persamaan pada elemen/prinsip yang ada didalamnya. Berikut tabel persamaannya.

Berdasarkan tabel diatas dapat dijelaskan bahwa :
OHSAS memiliki model SMK3 yang berbasis pada metodologi Plan-Do- Check-Act (PDCA). Tahapan PDCA ini secara singkat dapat dideskripsikan sebagai berikut :
  1. Plan (perencanaan) : menentukan tujuan dan proses yang diperlukan untuk memberikan hasil yang sesuai dengan kebijakan K3 perusahaan.
  2. Do (pelaksanaan) : mengimplementasikan proses yang telah direncanakan.
  3. Check (pemeriksaan) : memantau dan menilai pelaksanaan proses berdasarkan kebijakan K3, tujuan, standar serta perysaratan lainnya, dan melaporkan hasilnya.
  4. Act (pengambilan tindakan): mengambil tindakan untuk meningkatkan performansi K3 secara terus menerus.
Standar SMK3 nasional memiliki langkah penerapan yang sejalan dengan OHSAS. Pada pasal 6 PP No. 50 tahun 2012 diungkapkan bahwa SMK3 meliputi :
  1. Penetapan kebijakan K3 Kebijakan K3 dibuat oleh perusahaan.
    Kebijakan K3 paling sedikit memuat visi, tujuan perusahaan, komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan, serta program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh.

  1. Perencanaan K3 Rencana K3 disusun dan ditetapkan oleh pengusaha. Rencana K3 mengacu kepada kebijakan K3 yang dirancang.
  2. Pelaksanaan rencana K3 Pelaksanaan rencana K3 sesuai dengan rencana yang telah dirancang.
  1. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3 Pemantauan dan evaluasi ini dilakukan melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3. Hasil pemantauan dilaporkan dan digunakan untuk melakukan tindakan perbaikan.
  1. Peninjauan dan peningkatan kinerja K3 Peninjauan dilakukan untuk menjamin kesesuaian dan efektivitas penerapan SMK3. Hasil peninjauan ini digunakan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja.
Selain persamaan, ada perbedaan diantara keduanya, sebagaimana dijelaskan dalam tabel berikut:

            Setelah kita mengetahui hubungan diantara OHSAS 18001 dan SMK3 PP No.50 Tahun 2012 (baik perbedaan dan persamaannya), kini kita kembali pada pertanyaan, mana yang harus dipilih terlebih dahulu atau mana yang harus diprioritaskan?
            Untuk menjawab hal tersebut, ketika kita melihat dari perspektif Regulasi/Perundang-undangan untuk perusahaan yang menjalankan praktik bisnisnya di wilayah Indonesia, tentu saja SMK3 PP No.50 Tahun 2012 mendapatkan prioritas. Namun ada juga, perusahaan yang terlebih dahulu mengimplementasikan OHSAS 18001:2007 karena ini merupakan salah satu persyaratan / mandatory dari customer dan suppliernya. Lalu bagaimana jika perusahaan sudah implementasi OHSAS terlebih dahulu, apakah juga memiliki keharusan untuk implementasi SMK3? bila perusahaan tersebut memenuhi persyaratan wajib SMK3, maka tentu saja kewajiban itu harus dipenuhi, apalagi dalam klausul 4.3.2 OHSAS 18001:2007 Legal & Other Requirement, meminta kita untuk mengidentifikasi PP K3 yg berlaku termasuk di negeri indonesia. Jadi SMK3 tetap menjadi wajib untuk diterapkan di setiap perusahaan walaupun sudah OHSAS Certified.
Ketika perusahaan harus memilih mana yang harus diterapkan terlebih dahulu, mungkinada opsi yang harus dipikirkan terkait motif dan tujuan sertifikasi, apakah untuk:
  1. Memenuhi persyaratan / proses bisnis di tingkat global, seperti ekspor impor dimana perusahaan dituntut untuk memiliki sertifikasi yang diakui secara global ketika berhubungan dengan customer / supplier;
  2. Memenuhi persyaratan yang lebih mengikat / bersifat wajib (perundangan) dari segi wilayah dimana perusahaan beroperasi



DAFTAR PUSTAKA

http://www.insinyurkimia.com/profile-bkkpii/kode-etik
https://fuadjauhari27394.wordpress.com/2017/03/04/tugas-etika-profesi-1/
https://www.academia.edu/4977938/Tugas_2_etprof
http://fajarisman31.blogspot.co.id/2015/01/pengertian-standar-teknik-proses.html
https://refiputrihandayani.wordpress.com/2017/10/29/999/
https://isoindonesiacenter.com/antara-ohsas-dan-smk3/