Tugas Softskill
Nama:
Meidinansyah
Indrayana
Kelas : 2IC05
NPM : 26414540
UNIVERSITAS GUNADARMA
TEKNOLOGI INDUSTRI
TEKNIK MESIN
DEPOK
2016
BAB I
Proses Terbentuknya Negara
SECARA TEORITIS
1)
Teori kontrak sosial
Teori kontrak sosial beranggapan
bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian perjanjian masyarakat. Teori ini
adalah salah satu teori terpenting mengenai asal usul negara. Teori asal usul
mulai negara yang berdasarkan atas kontrak sosial ini dapat dilihat melalui
pemikiran Thomas Hobbes, John Locke, dan JJ Rousseau.
2)
Teori ketuhanan
Teori ketuhanan dikenal dengan
dokrit teokratis dalam teori asal usul negara. teori ini bersifat universal dan
dilakukan di beberapa Negara.
3)
Teori kekuatan
Teori kekuatan secara sederhana
dapat diartikan bahwa negara pertama kali dibentuk atas hasil dominasi dari
kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah.
4)
Teori organis
Dalam teori organis, negara dianggap
atau disamakan dengan makhluk hidup. Individu yang merupakan komponen-komponen
negara dianggap sel sel dari makhluk hidup itu.
5)
Teori historis
Teori histori evolusionistis (gradualistic
theory) merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak
dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan
manusia.
6)
Teori kedaulatan
Istilah “daulat” berasal dari
bahasa arab “daulah” yang berarti kekuasan tertinggi. Dengan demikian
kedaulatan dapat didefinisikan sebagai kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
SECARA FAKTUAL
Pendekatan ini didasarkan pada
kenyataan yang benar – benar terjadi. Menurut fakta sejarah, suatu negara
terbentuk, antara lain karena :
- Pendudukan ( Occopatie )
Terjadi ketka suatu wilayah yang
tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku /
kelompok tertentu. Contoh: Liberia yang diduduki oleh kaum Negro yang
dimerdekakan pada tahun 1847.
- Proklamasi ( Proclamation )
Suatu wilayah yang diduduki oleh
bangsa lain mengadakan perjuangan sehingga berhasil merebut wilayahnya dan
menyatakan kemerdekaan. Contohnya: Indonesia pada 17 Agustus 1945 mampu merdeka
lepas dari penjajahan Jepang dan Belanda.
- Penarikan ( Accesie )
Mulanya suatu wilayah terbentuk
akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta). Wilayah
tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang hingga akhirnya membentuk
negara. Contoh: Negara Mesir terbentuk dari delta sungai Nil.
- Penyerahan ( Cessie )
Terjadi ketika suatu wilayah
diserahkan pada negara lain atas dasar perjanjian tertentu. Contoh: Wilayah
Sleewijk diserahkan oleh Austria pada Prussia (Jerman).
- Pencaplokan / Penguasaan ( Anexatie )
Suatu negara berdiri di suatu
wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti.
Contoh: negara Israel ketika dibentuk tahun 1948 banyak mencaplok daerah
Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.
- Pemisahan ( Separatise )
Suatu wilayah yang memisahkan diri
dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan. Contoh:
Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan merdeka.
- Peleburan ( Fusi )
Terjadi ketika negara – negara kecil
yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk melebur menjadi satu
negara baru. Contoh: terbentuknya federasi kerajaan Jerman tahun 1871.
- Pembentukan baru
Wilayah negara yang berdiri di
wilayah negara yang sudah pecah. Contoh: Uni Soviet pecah kemudian muncul
negara – negara baru.
SECARA PRIMER
Terjadinya negara secara primer,
yaitu asal usul mula terjadinya negara diawali dengan adanya keluarga yang
memiliki kebutuhan masing masing.
Negara terjadi melalui beberapa
tahapan dan tidak ada hubungan dengan negara yang telah ada sebelumnya.
Tahapan terjadinya Negara:
1) Genoot Schaft
(Suku)
Terdapat istilah Primus Interpares yang artinya Yang utama di
antara sesama.
2) Rijk/Reich (Kerajaan)
Di sini muncul kesadaran hak milik dan hak atas tanah.
3) State/nasional
Kesadaran akan perlunya demokrasi dan kedaulatan rakyat.
4) Diktatur Natie
Pemerintahan dipimpin oleh seorang
pemimpin pilihan rakyat yang kemudian berkuasa secara mutlak.
SECARA SEKUNDER
Asal
mula terjadinya Negara secara sekunder lebih pada pendekatan fakta atau
kenyataan.Terjadinya Negara/lahirnya Negara ada hubungan dengan Negara yang
telah ada sebelumnya.
Terdapat beberapa macam dari asal
mula terjadinya Negara secara sekunder, yaitu:
1) Proklamasi
Pernyataan kemerdekaan dari penjajahan
bangsa lain.
2) Fusi
Peleburan 2 negara atau lebih dan
membentuk 1 negara.
3) Aneksasi
Pencaplokan. Suatu daerah dikuasai
Negara lain tanpa perlawanan.
4) Cessie
Penyerahan. Sebuah daerah diserahkan
kepada Negara lain berdasarkan perjanjian.
5) Acessie
Penarikan. Bertambahnya suatu wilayah
karena proses pelumpuran laut dalam kurun waktu yang lama dan dihuni oleh kelompok.
6) Okupasi
Pendudukan. Suatu wilayah yang kosong
kemudian diduduki sekelompok bangsa sehingga berdiri Negara.
7) Inovasi
Suatu Negara pecah, kemudian lenyap dan memunculkan Negara baru di
atasnya.
8) Separasi
Negara yang memisahkan diri dari negara asalnya dan menyatakan diri
sebagai negara merdeka.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Hak adalah kuasa untuk menerima
atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya..
Hak dan Kewajiban merupakan
sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena
hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya
banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani
kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih
banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu
tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk
memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada
keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan
terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan
antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita
sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang
pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang
sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan
kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman
sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang.
Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak
akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka
lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat,
sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena
itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita
yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa
melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan
dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan
penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.
Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para
pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus
menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju.
Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan
memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian
dan tidak mendapatkan hak-haknya.
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan
Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan
(role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan
pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga
negara berhak ataspekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk hidup dan mempertahankan
kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup
dan kehidupannya.”(pasal 28A).
– Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
– Hak atas kelangsungan hidup.
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
– Hak untuk mengembangkan diri dan
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C
ayat 1)
– Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
– Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil sertaperlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
– Hak untuk mempunyai hak milik
pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan
hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah
hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I
ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
– Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
– Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
– Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
– Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
– Wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28,
dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga
negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2),
syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan
kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban
warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan
pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
BAB III
Bentuk-bentuk Demokrasi
Dilihat dari cara penyaluran
kehendak rakyat:
1) Demokrasi langsung
Demokrasi
langsung ialah demokrasi dimana rakyat secara langsung mengemukakan kehendaknya
dalam suatu rapat yang dihadiri seluruh rakyatnya. Demokrasi langsung pernah
dijalankan di negara-negara kota pada jaman yunani kuno.
2) Demokrasi tidak langsung (demokrasi
perwakilan)
Demokrasi
perwakilan yaitu Demokrasi dimana rakyat menyampaikan kehendakannya melalui dewan perwakilan rakyat. Demokrasi
perwakilan di jalankan oleh negara-negara pada jaman modern.
Dilihat dari titik berat paham yang dianut:
1) Demokrasi barat(demokrasi liberal)
Demokrasi barat lebih menitikberatkan pada kebebasan bergerak,berpikir dan mengeluarkan pendapat
-menjunjung tinggi persamaan hak pada bidang politik.
Kelemahan demokrasi liberal :
- adanya kesenjanagan yang lebar antara golongan ekonomi kuat dan golongan ekonomi lemah.
- golongan ekonomi kuat dapat membeli suara rakyat dan suara DPR.
2) Demokrasi timur atau komunis
Demokrasi timur lebih menitik beratkan pada paham kesamaan yg menghapuskan perbedaan kelas diantara sesama rakyat.
Kelebihan
demokrasi timur :
a. kesenjangan
ekonomi kecil
b. menjunjung
tinggi persamaan dalam bidabg ekonomi.
Kelemahan
demokrasi timur :
a. persamaan
hak bidang politik kurang diperhatikan.
b. Tidak
adanya kompetisi dan tidak diakuinya hak milik pribadi menyebabkan etos
kerjanya kurang baik.
3) Demokrasi gabungan
Demokrasi yg berprinsip mengambil kebaikan dan membuang kelemahan dari demokrasi barat ke timur.
Dalam demokrasi gabungan :
- hak milik pribadi diakui,namun hak milik pribadi juga berfungsi sosial
-upaya menyejahterahkan rakyat jangan sampai menghilangkan drajat dan HAM
Sistem demokrasi modern
1) Demokrasi dengan sistem parlementer
- kekuasaan legislatif (DPR) di atas eksekutif pemerintah
- presiden atau raja hanya sebagai kepala negara y6g kedudukannya sebagai lambang
Kebaikan demokrasi dengan sistem parlementer
- pengaruh rakyat terhadap politik yg dijalankan pemerintah besar sekali
- kontrol rakyat terhadap pemerintah baik
Kelemahan demokrasi dalam sistem parlementer
- Sering timbul krisis kabinet
- tidak mendapat dukungan dari mayoritas anggota DPR
2) Demokrasi Dengan Pemisahan kekuasaan
Sistem ini menganut ajaran montesquieu
- kekuasaan legislatif :kekuasaan untuk membuat undang-undang
- kekuasan eksekutif : kekuasaan untuk melaksanakan UU
- kekuasaan yudikatif : kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan UU
Ciri-ciri sistem pemisahan kekuasaan :
- kepala negara merupakan penguasa eksekutif yang nyata
- kekuasaan yudikatif tidak dapat di campuri kekuasaan lain
Keuntungan sistem pemisahan kekuasaan
- pemerintah setabil karana presiden dan mentri tidak dapat dijatuhkan oleh DPR
- pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya
Kelemahan sistem pemisahan kekuasaan :
- pengawasan pemerintahan kurang berpengaruh
- pengaruh rakyat terhadap kebijakan politik negara kurang mendapatkan perhatian
BAB
IV
Menurut
saya, Negara Indonesia ini sudah mengalami kemajuan dari dulu sampai sekarang.
Dari segi ekonomi sudah maju cuma kurangnya diperhatikan dan dikembangkan agar
impor ekonomi Indonesia semakin meningkat dan juga harga perekonomian di
indonesia kalo bisa tetap agar tidak naik. Dari segi kepemerintahan sudah bagus
namun disayangkan masih adanya oknum-oknum tikus berdasi atau bisa disebut
korupsi, kalo bisa di adakannya kepemerintahan yang terbuka agar masyarakat
mengetahui sistem kepemerintahan Indonesia dan juga diperlukan kejujuran agar
tidak adanya korupsi di dunia kepemerintahan. Dari segi politik sudah bagus
juga karena adanya pasal-pasal baru yang tercipta, Cuma disayangkan walaupun
Negara kita Negara hukum namun masyarakat kurang mengetahui hukum-hukum di
Indonesia dan semakin banyak juga pelaku kriminal, pelanggar-pelanggar lalu
lintas,dll di Negara tercinta kita ini. Minusnya Negara kita adalah kurangnya
lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia yang belum mendapatkan pekerjaan
yang layak agar mengurangi TKI dan TKW dan juga bisa mengurangi kriminalitas di
Negara kita, dan juga pemerintah kurangnya memerhatikan karya anak-anak bangsa.
BAB V
Pengertian Pancasila Sebagai
Ideologi Negara( Hakikat, Peran, Fungsi, dan Sejarah
1. Defini ideologi menurut beberapa
para ahli
a. Menurut Frans
Magnis Suseno, Ideologi dimaksud sebagai keseluruhan sistem berfikir dan sikap
dasar rohaniah sebuah gerakan, kelompok sosial atau individu. Ideologi
dapat dimengerti sebagai sistem penjelasan tentang eksistensi kelompok sosial,
sejarahnya dan proyeksinya ke masa depan serta merasionalisasikan suatu bentuk
hubungan kekuasaaan.
Ideologi
memiliki fungsi mempolakan, mengkonsolidasikan dan menciptakan arti dalam
tindakan masyarakat. Ideologi yang dianutlah yang pada akhirnya akan sangat
menentukan bagaimana seseorang atau sekelompok orang memandang sebuah persoalan
dan harus berbuat apa untuk mensikapi persoalan tersebut
b. Menurut Antonio Gramsci, Ideologi
lebih dari sekedar sistem ide. Bagi Gramsci, ideologi secara historis memiliki
keabsahan yang bersifat psikologis. Artinya ideologi ‘mengatur’ manusia dan
memberikan tempat bagi manusia untuk bergerak, mendapatkan kesadaran akan
posisi mereka, perjuangan mereka dan sebagainya.
c. Menurut Francis Bacon, Ideologi adalah sintesa (paduan berbagai pengertian agar semuanya menjadi selaras, cara mencari hukum yang umum dari hukum-hukum yang khusus) pemikiran mendasar dari suatu konsep hidup.
d. Menurut Dr. Hafidh Shaleh, Ideologi adalah sebuah pemikiran yang mempunyai ide berupa konsepsi rasional, yang meliputi akidah dan solusi atas seluruh problem kehidupan manusia. Pemikiran tersebut harus mempunyai metode, yang meliputi metode untuk mengaktualisasikan ide dan solusi tersebut, metode mempertahankannya, serta metode menyebarkannya ke seluruh dunia.
e. Menurut David McLellan, Ideologi adalah konsep yang sulit diraba dan paling terselubung dari keseluruhan ilmu-ilmu sosial.
PERAN DAN FUNGSI IDEOLOGI BAGI BANGSA DAN NEGARA
1. Menentukan Eksistensi Negara. Tanpa ideologi, suatu negara akan kehilangan arah, tujuan, dan strategi mewujudkan tujuannya.
2. Memberi Gambaran Mengenai Masyarakat Bangsa yang Akan Direalisasi. Ideologi menjadi indikator keberhasilan negara dalam membangun masyarakatnya.
3. Alat Pengikat dalam Mempersatukan Bangsa. Ideologi dapat diterima oleh berbagai pihak karena didasarkan pada pemikiran rasional dan sistematis.
4. Kepastian Tentang Masa Depan Bangsa. Ideologi berisi cita-cita dan harapan mengenai masa depan bangsa dan negara.
5. Patokan Bagi Warganegara Berprilaku. Ideologi berisi nilai-nilai bagaimana semestinya warganegara bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
6. Pengendali Konflik
Sekaligus Integratif. Ajaran dan nilai-nilai dalam ideologi dapat digunakan
untuk mengendalikan konflik, baik yang terjadi dalam diri sendiri maupu dengan
orang lain. Sekaligus akan tercipta integrasi.
7. Sebagai Suatu Lensa,
Cermin, dan Jendela dari Suatu Bangsa dan Negara.
Lensa : Dengan Ideologi Seseorang dapat melihat dunia bangsanya.
Cemin : Dengan Ideologi Seseorang dapat melihat dirinya sendiri.
Jendela : Dengan Ideoplogi orang lain dapat melihat diri bangsa dan negara pemilik ideologi tersebut.
Sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar Negara
Lensa : Dengan Ideologi Seseorang dapat melihat dunia bangsanya.
Cemin : Dengan Ideologi Seseorang dapat melihat dirinya sendiri.
Jendela : Dengan Ideoplogi orang lain dapat melihat diri bangsa dan negara pemilik ideologi tersebut.
Sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar Negara
Mr.
Muhammad Yamin, pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 menyampaikan rumus asas
dan dasar negara sebagai berikut :
§ Peri
Kebangsaan.
§ Peri
Kemanusiaan.
§ Peri
Ketuhanan.
§ Peri Kerakyatan.
§ Kesejahteraan
Rakyat.
Setelah menyampaikan
pidatonya, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis naskah Rancangan
Undang-Undang Dasar. Di dalam Pembukaan Rancangan UUD itu, tercantum rumusan
lima asas dasar negara yang berbunyi :
§ Ketuhanan
Yang Maha Esa.
§ Kebangsaan
Persatuan Indonesia.
§ Rasa
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
§ Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
§ Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Mr.
Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945 antara lain dalam pidatonya
menyampaikan usulan lima dasar negara, yaitu sebagai berikut :
§ Paham
Negara Kesatuan.
§ Perhubungan
Negara dan Agama.
§ Sistem
Badan Permusyawaratan.
§ Sosialisasi
Negara.
§ Hubungan
antar Bangsa.
Ir.
Soekarno, dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan rumusan
dasar negara adalah sebagai berikut :
§ Kebangsaan
Indonesia.
§ Internasionalisme
atau peri kemanusiaan.
§ Mufakat
atau demokrasi.
§ Kesejahteraan
Sosial. Ketuhanan yang berkebudayaan.
Panitia kecil pada
sidang PPKI; tanggal 22 Juni, memberi usulan rumus dasar negara, berikut usulan
rumus dasar negara dari PPKI :
§ Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
§ Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
§ Persatuan
Indonesia.
§ Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah dalam kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
§ Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Rumusan
Pancasila yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang PPKI memberi
rumusan Pancasila sebagai berikut :
§ Ketuhanan Yang Maha
Esa.
§ Kemanusiaan Yang Adil
dan Beradab.
§ Persatuan Indonesia.
§ Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dala permusyawaratan/perwakilan.
§ Keadilan Sosial bagi
seluruh Rakyat Indonesia.
Pancasila sebagai Dasar
Negara
§ Sangai keliru
jika bangsa Indonesia melupakan dan menganggap tidak penting pancasila
bagi bangsa Indonesia yang sangat majemuk. Hanya pancasila yang dapat mempersatukan
bangsa Indonesia dari segala perselisihan dan perpecahan.
§ Oleh karena itu
sangat perlu dibutuhkan upaya untuk mempertebal keyakinan bahwa pancasila itu
sangatlah penting bagi bangsa Indonesia, disamping itu perlu pula adanya
pemahaman mengenai wawasan nusantara sebagai doktrin dasar nasional dan
ketahanan yang sekarag ini banyak dilupakan. Jika memang pancasila kurang
sempurna, itu karena manusianyalah yang tidak dapat mengamalkan nilai-nilai
pancasila yang sesuai dengan karhakikatnya. Banyak sekarang ini terjadi KKN
(Korupsi, Kolusi, Nepotisme) ser hidup yang bergaya hedonisme atau
individualisme baik dari anggota pemerintah maupun masyarakat, ini sama sekali
tidak mencerminkan pancasila.
§ Atas dasar hal
tersebut maka sudah saat nya kita kembali lagi mengamalkan dan melaksanakan
kembali nilai-nilai pancasila sebagai akta atau warisan suci kemerdekaan bangsa
Indonesia. Semua pihak harusnya mawas diri, buat apa menghianati bangsa
sendiri, ideologi yang beitu sulit kita bentuk harus kita langgar dengan mudah,
itu merupa kan hal yang tidak perlu untuk dilakukan.
§ Semua negara
mempunyai keinginan untuk menjadi negara yang kuat dan kokoh, namun tanpa
adanya ideologi negara tersebut akan terpecah dan tidak mempunyai tujuan yang
jelas. Mempelajari pancasila lebih dalam menjadikan kita lebih tahu jati diri
bangsa Indonesia yang harus dijadikan sebagai pedoman pergaulan sehari-hari.
§ Sebagai ideologi dan
dasar negara pancasila digunakan sebagai pemecah segala hal dan pemersatu dalam
bidang apapun. Ini berarti segenap rakyat Indonesia sepakat dan mengakui bahwa
pancasila sebagai pemersatu NKRI.
§ Usaha-usaha yang
dapat dilakukan untuk mempertahankan dan mewujudkan nilai-nilai pancasila yang
sesuai dengan hakikatnya antara lain:
a)
Melaksanakan sila-sila dalam kehidupan bernegara
b)
Melaksanakan pancasila dalam kehidupan masyarakat
c)
Mempopulerkan kegiatan yang bernilai pancasila dalam dunia pendidikan
Pancasila sebagai Pandangan
Hidup
Fungsi
pokok Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah sebagai
pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk arah bagi semua kegiatan hidup dan
penghidupan bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan
bangsa Indonesia. Hal ini berarti semua sikap dan perilaku setiap manusia
Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran pengamalan sila-sila Pancasila
Hakikat
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah semua sila dalam
Pancasila merupakan pencerminan atau gambaran dari sikap dan cara pandang
manusia Indonesia terhadap keagamaan (Ketuhanan Yang Maha Esa), terhadap sesama
manusia (Kemanusiaan yang adil dan beradab), terhadap bangsa dan negaranya
(Persatuan Indonesia), terhadap pemerintahan demokrasi (Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan), dan
terhadap kepentingan bersama (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia).
Daftar
Pustaka